KHITTAH PERJUANGAN
MUHAMMADIYAH
1.
HAKEKAT
MUHAMMADIYAH
Perkembangan masyarakat Indonesia, baik yang disebabkan oleh daya
dinamik dari dalam ataupun karena persentuhan dengan kebudayaan dari
luar, telah menyebabkan perubahan tertentu. Perubahan itu menyangkut
seluruh segi kehidupan masyarakat, diantaranya bidang sosial,
ekonomi, politik dan kebudayaan, yang menyangkut perubahan
struktural dan perubahan pada sikap serta tingkah laku dalam
hubungan antar manusia.
Muhammadiyah sebagi gerakan, dalam mengikuti perkembangan dan
perubahan itu, senantiasa mempunyai kepentingan untuk melaksanakan
amar ma’ruf nahi munkar, serta menyelenggarakan gerakan dan amal
usaha yang sesuai dengan lapangan yang dipilihnya, ialah masyarakat,
sebagai usaha Muhammadiyah untuk mencapai tujuannya: “
menegakkan
dan
menjunjung
tinggi
Agama
Islam
sehingga
terwujud
masyarakat
utama,
adil
dan
makmur
yang
diridhoi
Allah
SWT
”
.
Dalam melaksanakan usaha tersebut, Muhammadiyah berjalan diatas
prinsip gerakannya, seperti yang dimaksud di dalam Matan Keyakinan
dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah.
Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah itu senantiasa menjadi
landasan gerakan Muhammadiyah, juga bagi gerakan dan hubungannya
dengan kehidupan masyarakat dan ketatanegaraan, serta dalam
bekerjasama dnegan golongan Islam lainnya.
2.
MUHAMMADIYAH
DAN
MASYARAKAT
Sesuai dengan khittahnya, Muhammadiyah sebagai Persyarikatan
memilih dan menempatkan diri sebagai Gerakan Islam amar ma’ruf nahi
munkar dalam masyarakat, dengan maksud yang terutama ialah membentuk
keluarga dan masyarakat sejahtera sesuai dengan Dakwah Jama’ah.
Disamping itu Muhammadiyah menyelenggarakan amal usaha seperti
tersebut pada Anggaran Dasar pasal 4, dan senantiasa berikhtiar
untuk meningkatkan mutunya.
Penyelenggaraan amal usaha tersebut merupakan sebagian ikhtiar
Muhammadiyah untuk mencapai Keyakinan dan Cita-cita Hidup yang
bersumberkan ajaran Islam, dan bagi usaha untuk terwujudnya
masyarakat utama, adil dan makmur yang diridhai Allah SWT.
3.
MUHAMMADIYAH
DAN
POLITIK
Dalam bidang politik, Muhammadiyah berusaha sesuai dengan
khittahnya: dengan dakwah anar ma’ruf nahi munkar dalam arti dan
proporsi yang sebenar-benarnya, Muhammadiyah harus dapat membuktikan
secara operasional dan secara kongkrit riil, bahwa ajaran Islam
mampu mengatur masyarakat dalam Negara Republik Indonesia yang
berdasar Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 menjadi masyaarakat
yang adil dan makmur serta sejatera, bahagia, materil dan spritual
yang diridhai Allah SWT. Dalam melaksanakan usaha itu, Muhammadiyah
tetap berpegang teguh pada kepribadiannya.
Usaha Muhamadiyah dalam bidang politik tersebut merupakan bagian
gerakannya dalam masyarakat, dan dilaksanakan berdasar landasan dan
peraturan yang berlaku dalam Muhammadiyah.
Dalam hubungan ini Muktamar Muhammadiyah ke-38 telah menegaskan
bahwa:
1. Muhammadiyah adalah Gerakan Dakwah Islam yang beramal dalam
segala bidang kehidupan manusia dan masyarakat, tidak
mempunyai hubungan organisatoris dengan dan tidak merupakan
afiliasi dari sesuatu Partai Politik atau Organisasi apapun.
2. Setiap anggota Muhammadiyah sesuai dengan hak asasinya dapat
tidak memasuki atau memasuki organisasi lain, sepanjang tidak
menyimpang dari Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan
ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam Persyarikatan
Muhammadiyah.
4.
MUHAMMADIYAH
DAN
UKHUWAH
ISLAMIYAH
Sesuai dengan kepribadiannya, Muhammadiyah akan bekerjasama dengan
golongan Islam manapun juga dalam usaha menyiarkan dan mengamalkan
Agama Islam serta membela kepentingannya.
Dalam melakukan kerjasama tersebut, Muham-madiyah tidak bermaksud
menggabungkan dan mensubdornisasikan organisasinya dengan organisasi
atau instiutsi lainnya.
5.
DASAR
PROGRAM
MUHAMMADIYAH
Berdasarkan landasan serta pendirian tersebut di atas dan dengan
memperhatikan kemampuan dan potensi Muhammadiyah dan bagiannya,
perlu di tetapkan langkah kebijaksanaan sebagai berikut:
1. Memulihkan kembali Muhammadiyah sebagai Persyarikatan yang
menghimpun sebagian anggota masyarakat, terdiri dari muslimin
dan muslimat yang beriman teguh, ta’at beribadah, berakhlaq
mulia, dan menjadi teladan yang baik di tengah-tengah
masyarakat.
2. Meningkatkan pengertian dan kematangan anggota Muhammadiyah
tentang hak dan kewajibannya sebagai warganegara dalam Negara
Kesatuan Republik Indonesia dan meningkatkan kepekaan
sosialnya terhadap persoalan-persoalan dan kesulitan hidup
masyarakat.
3. Menempatkan kedudukan Persyarikatan Muhammadiyah sebagai
gerakan untuk melaksanakan dakwah amar ma’ruf anhi munkar
kesegenap penjuru dan lapisan masyarakat serta di segala
bidang kehidupan di negara Republik Indonesia yang berdasar
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
(Keputusan Muktamar Muhammadiyah ke-40 di Surabaya)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar